Tanya Jawab Masalah Zakat
Pertanyaan:
Assalamu’alaikum
Ustadz, bapak saya alhamdulillah memiliki sawah yang setiap panen menghasilkan padi sekitar 5 ton. Sawah tersebut diberi obat dan pupuk, tandur, traktor dibiayai sendiri, airnya dari irigasi.
1. Bagaimana perhitungan zakatnya?
2. Apakah padi tersebut termasuk zakat tanaman dan buah-buahan atau diqiyaskan ke zakat emas dan perak?
3. Apakah bisa menitipkan zakat ke seseorang/saudara, untuk disampaikan ke fakir miskin?
4. Apakah ada akadnya ketika memberikan zakat kepada fakir miskin?
5. Apa pengertian zakat uang kertas/tabungan di Bank, saya belum paham?
Ustdz mohon dibalas, jazakallahu khoiron.
Dari: Iwan
Jawaban:
Wa’alaikumussalam
1. Bagaimana perhitungan zakatnya?
=> Zakat padi yang dihitung adalah berasnya, yaitu jika panen mencapai 909 liter beras (kira-kira 750 kg beras). Nah, kalau dapat 5 ton (seperti yang Anda sebutkan), maka panen Anda sudah wajib dizakati. Kalau diairi dari irigasi, yang dikeluarkan 10% nya dalam bentuk beras (Anda bisa bertanya ke orang ahli, kira-kira kalau 5 ton gabah bisa dapat berapa ton beras, dari jumlah ton beras inilah Anda keluarkan 10% nya).
Adapun segala biaya yang Anda keluarkan untuk pupuk, obat, upah tanah atau penggilingan padi. itu menjadi tanggungan Anda (kalau memang biayanya bukan berupa utang) tidak dipotong dari hasil panen.
2. Apakah padi tsb termasuk zakat tanaman dan buah-buahan atau diqiyaskan ke zakat emas dan perak?
=> Padi termasuk zakat tanaman, ada ketentuan dan syaratnya sendiri, beda dengan zakat emas dan perak.
3. Apakah bisa menitipkan zakat ke seseorang/saudara, untuk disampaikan ke fakir miskin?
=> Bisa, asalkan orang yang dititipi tersebut amanah, tidak mengambil sedikit pun dari zakat yang hendak disalurkan tersebut.
4. Apakah ada akadnya ketika memberikan zakat kepada fakir miskin?
=> Tidak ada akad khusus. Anda boleh memberikan zakat dengan mengatakan pada mereka, ini adalah zakat harta saya. Boleh juga Anda tidak mengatakan apa-apa ketika memberikannya, yang penting Anda berniat harta tersebut adalah ditujukan untuk zakat wajib, bukan sedekah sunah biasa.
5. Apa pengertian zakat uang kertas/tabungan di Bank, saya belum paham?
=> Maksudnya, bila Anda punya tabungan di bank atau dimana saja dan nominalnya sudah mencapai nishob (seharga 85 gr emas murni, tanyakan saja ke toko emas berapa harganya, atau cari di internet berapa harga emas murni, karena bisa berubah-ubah) dan nishob tersebut sudah berjalan selama 1 thn hijriah penuh, maka Anda wajib menzakati tabungan tersebut sebesar 2,5 % dari total tabungan Anda. Begitu juga untuk tahun-tahun berikutnya selama nominal tabungan Anda masih mencapai nishob.
Wallahu a’lam
Dijawab oleh Ustadz Muhammad Yasir, Lc. (Dewan Pembina Konsultasi Syariah)
Artikel www.KonsultasiSyariah.com
🔍 Husnuzan Kepada Allah, Api Dari Yaman, Arti 313 Ldii, Mukjizat Sholat Dan Doa Solat Taubat, Arti Sodaqollahul Adzim, Hadits Menghormati Tetangga